Perangkat Pembelajaran
Perangkat Pembelajaran
Desain pembelajaran
dikembangkan berdasarkan teori sistem. Penerapan teori sistem dalam
pengembangan rencana pembelajaran adalah dikembangkannya komponen-komponen
pengajaran secara sistematis dan terintegrasi (Hamalik, 2005). Kurikulum yang
diterapkan oleh suatu bangsa akan mempengaruhi pelaksanaan pembelajaran yang
dilakukan oleh guru dan siswa di kelas (Gunawan dan Benty, 2007).
Proses pembelajaran dengan
pendekatan saintifik bercirikan penonjolan pada dimensi pengamatan, penalaran,
penemuan, pengabsahan, dan penjelasan tentang suatu kebenaran. Sehubungan
dengan itu, beberapa ciri pendekatan saintifik dalam pembelajaran menurut Majid
(2008) adalah: (1) materi pembelajaran berbasis pada fakta, gejala, atau
peristiwa yang dapat diamati secara langsung atau pun tidak langsung dan dapat
dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu, bukan sebatas kira-kira atau
khayalan; (2) materi pembelajaran juga mengandung konsep dan teori yang dapat
dipertanggungjawabkan; (3) penjelasan guru dan respons siswa terjadi secara
obyektif dan logis serta bebas dari prasangka; (4) mendorong dan menginspirasi
siswa berpikir secara kritis, analitis, obyektif, dan tepat dalam mengidentifikasi,
memahami, memecahkan masalah, dan menerapkan materi pembelajaran; (5) mendorong
dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan,
kesamaan, dan hubungan satu dengan yang lain dari materi pembelajaran; (6)
mendorong dan menginspirasi peserta didik mampu memahami, menerapkan, dan
mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespons
substansi atau materi pembelajaran; (7) tujuan pembelajaran dirumuskan secara
sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya; (8) proses pembelajaran
menyentuh tiga ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
seimbang dan terpadu; dan (9) hasil akhir pembelajaran adalah peningkatan dan
keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik (soft skills) dan
manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard
skills) dari siswa yang meliputi aspek kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan, sehingga menjadi siswa yang produktif, kreatif, dan inovatif.
Permendiknas Nomor 41
tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
menyatakan: (1) RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar
peserta didik mencapai Kompetensi Dasar (KD); (2) setiap guru berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik; (3) RPP disusun untuk setiap KD dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih; guru merancang penggalan RPP
untuk setiap pertemuan disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan; dan
(4) komponen RPP, meliputi identitas matapelajaran, standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian
hasil belajar, dan sumber belajar.
Identitas
matapelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program / program
keahlian, matapelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan. Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu matapelajaran.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik
dalam matapelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian matapelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Tujuan pembelajaran
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar. Materi ajar memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Alokasi waktu ditentukan sesuai
dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
Metode pembelajaran
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang
telah ditetapkan (Sa’ud, 2008; Gunawan dan Sulistyoningrum, 2013). Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap matapelajaran. Kegiatan pembelajaran meliputi pendahuluan, inti, dan
penutup. Kurikulum yang dirancang harus dapat mengembangkan potensi siswa
(Gunawan, 2015; Gunawan, 2017). Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan
memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran. Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD.
Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Penutup merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam
bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindak lanjut. Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
Berdasarkan analisis
data disimpulkan bahwa respons guru terhadap buku model yang dikembangkan, pada
tahap uji coba terbatas ialah sangat baik. Guru merasa terbantu untuk
mengembangkan perangkat pembelajaran tematik integratif yang baik dengan
berpedoman pada buku model yang dikembangkan.
Mengacu pada hasil
penelitian, saran yang diajukan bagi guru adalah merancang buku dan modul
pembelajaran yang diampunya berdasarkan pendekatan ilmiah. Bagi kepala sekolah
ialah agar melakukan supervisi pengajaran dengan pendekatan klinis, agar dapat
membantu guru yang mengalami kesulitan dalam implementasi Kurikulum 2013. Bagi
peneliti selanjutnya adalah harus menunjukkan detail kesalahan pada perangkat
terdahulu yang sudah dihasilkan, sehingga guru lebih paham dengan analisis
kesalahan perangkat yang sudah ada
Komentar
Posting Komentar