Perangkat Pembelajaran

Perangkat Pembelajaran

Desain pembelajaran dikembangkan berdasarkan teori sistem. Penerapan teori sistem dalam pengembangan rencana pembelajaran adalah dikembangkannya komponen-komponen pengajaran secara sistematis dan terintegrasi (Hamalik, 2005). Kurikulum yang diterapkan oleh suatu bangsa akan mempengaruhi pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan siswa di kelas (Gunawan dan Benty, 2007).

Proses pembelajaran dengan pendekatan saintifik bercirikan penonjolan pada dimensi pengamatan, penalaran, penemuan, pengabsahan, dan penjelasan tentang suatu kebenaran. Sehubungan dengan itu, beberapa ciri pendekatan saintifik dalam pembelajaran menurut Majid (2008) adalah: (1) materi pembelajaran berbasis pada fakta, gejala, atau peristiwa yang dapat diamati secara langsung atau pun tidak langsung dan dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu, bukan sebatas kira-kira atau khayalan; (2) materi pembelajaran juga mengandung konsep dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan; (3) penjelasan guru dan respons siswa terjadi secara obyektif dan logis serta bebas dari prasangka; (4) mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analitis, obyektif, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan menerapkan materi pembelajaran; (5) mendorong dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan hubungan satu dengan yang lain dari materi pembelajaran; (6) mendorong dan menginspirasi peserta didik mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespons substansi atau materi pembelajaran; (7) tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya; (8) proses pembelajaran menyentuh tiga ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara seimbang dan terpadu; dan (9) hasil akhir pembelajaran adalah peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik (soft skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard skills) dari siswa yang meliputi aspek kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sehingga menjadi siswa yang produktif, kreatif, dan inovatif.

Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan: (1) RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik mencapai Kompetensi Dasar (KD); (2) setiap guru berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik; (3) RPP disusun untuk setiap KD dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih; guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan; dan (4) komponen RPP, meliputi identitas matapelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Identitas matapelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program / program keahlian, matapelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan. Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu matapelajaran. Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam matapelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian matapelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan (Sa’ud, 2008; Gunawan dan Sulistyoningrum, 2013). Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap matapelajaran. Kegiatan pembelajaran meliputi pendahuluan, inti, dan penutup. Kurikulum yang dirancang harus dapat mengembangkan potensi siswa (Gunawan, 2015; Gunawan, 2017). Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut. Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Berdasarkan analisis data disimpulkan bahwa respons guru terhadap buku model yang dikembangkan, pada tahap uji coba terbatas ialah sangat baik. Guru merasa terbantu untuk mengembangkan perangkat pembelajaran tematik integratif yang baik dengan berpedoman pada buku model yang dikembangkan.

Mengacu pada hasil penelitian, saran yang diajukan bagi guru adalah merancang buku dan modul pembelajaran yang diampunya berdasarkan pendekatan ilmiah. Bagi kepala sekolah ialah agar melakukan supervisi pengajaran dengan pendekatan klinis, agar dapat membantu guru yang mengalami kesulitan dalam implementasi Kurikulum 2013. Bagi peneliti selanjutnya adalah harus menunjukkan detail kesalahan pada perangkat terdahulu yang sudah dihasilkan, sehingga guru lebih paham dengan analisis kesalahan perangkat yang sudah ada

Komentar